Peran DLH Melawi dalam Pelestarian Lingkungan

6 Okt 2025  | 420x | Ditulis oleh : Admin
DLH Melawi

Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Melawi memiliki posisi strategis dalam kerangka pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup di tingkat kabupaten. Institut ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penbentukan dan susunan Perangkat Daerah, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab kepada pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah. 

Melalui website resminya httpa://dlhmelawi.org/profile/tentang/ Visi dan misi DLH Melawi selaras dengan visi misi pembangunan Kabupaten Melawi “Terwujudnya Kabupaten Melawi yang sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”. DLH ikut menyokong khususnya misi kedua: “bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.”

Dengan demikian, DLH diarahkan tidak hanya sebagai regulator atau pengawas, melainkan juga sebagai motor yang mendorong pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan.

Tigas dan fungsi DLH Melwai mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup, melaksanakan kebijakan tersebut, wvaluasi dan pelaporan, adminstrasi, pengelolaan Unit Pelaksaan Teknis (UPT), serta tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah dalam ruang lingkup lingkungan hidup.

Organisasinya mencakup Sekretariat (Subbagian Umum & Kepegawaian, serta Subbagian Keuangan), dan beberapa bidang yeknis seperti Tata Lingkungan, penataan & Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan, Kebersihan & Pengelolaan Sampah, ditambah UPT dan kelompok jabatan fungsional.

Dengan struktur tersebut, DLH Melawi menjalankan peran penting berikut dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam:

Penataan ruang lingkungan & pengendalian kualitas

Melalui bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, DLH berperan dalam pemantauan kualitas air, udara, dan tanah, menyusun regulasi teknis untuk mengendalikan polusi industri ataupun akvititas pemanfaatan  lahan yang dapat merusak ekosistem.

Program-program pemabtauan dan penegakan regulasi bertujuan menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam, seperti hutan, lahan pertanian, perairan, tidak merusak lingkungan.

Pengelolaan sampah dan kebersihan

DLH menangani aspek kebersihan kota dan sampah melalui pendekatan pengelolaan berbasis masyarakat (3R, reduce, reuse, recycle), pengelolaan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan peningkatan kapasitas masyarakat serta lintas sektor. Dengan cara ini, DLH berusaha menekan dampak buruk sampah terhadap lingkungan, termauk pencemaran air dan degradasi tanah.

Peningkatan kapasitas dan pengawasan

Bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih sadar dan patuh terhadap regulasi lingkungan, DLH melakukan pelatihan edukasi, advokasi, serta insentif agar kepedulian terhadap lingkungan tumbuh. Juga, DLH memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sebagai deterrent (pencegah) terhadap pelanggaran.

Koordinasi lintas sektor dan sinergi daerah

Karena isu lingkungan tidak berdiri sendiri, DLH harus bersinergi dengan instansi lain seperti Dinas Pertanian Kehutanan, pekerjaan Umum, Perizinan dan masyarakat luas agar pengelolaan wilayah berjalan holistik.

Dalam konteks otonomi daerah, DLH menjadi ujung tombak bagi kabupaten untuk menjalankan kewenangan di bidang lingkungan sesuai karakteristik lokal (iklim, kondisi geografi, potensi sumber daya alam).

Pelaporan, evaluasi, dan akuntabilitas

DLH menyusun laporan kinerja dan evaluasi program lingkungan,agar publik dan pihak terkait bisa membantu kemajuan atau kendala. Fungsi evaluasi ini penting agar startegi pengelolaan bisa diperbaiki dan responsif terhadap dinamika lingkungan

Dari sisi otonomi daerah, DLH Malawi adalah wujud konkret bahwa pengelolaan lingkungan bukan hanya urusan pusat, tetapi menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten. Pemerintah kabupaten melalui DLH dapat menetapkan kebijakan lingkungan yang sesuai kondisi lokal (misalnya karakteristik hutan, aliran sungai, kepadatan penduduk), DLH bertugas memastikan bahwa pembangunan daerah sejalan dengan prinsip keberlanjutan (sustainable development) dan tidak merugikan lingkungan.

Sebagi bagian dari tanggung jawab pemerintah kabupaten terhadap pelestarian lingkungan, DLH harus berfungsi sebagai pelindung kepentingan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, sekaligus fasilitator agar pembangunan (infrastruktur, ekonomi, sosial) tidak melampuai batas daya dukung alam. Anda dapat mengakses informasi lengkapnya di website resminya https://dlhmelawi.org/profile/tentang/. Dengan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, transparan, dan pastisipatif, DLH Melawi berpotensi menjaga kelestrian sumber daya alam (air, lahan, hutan, udara) demi kesejahteraan jangka panjang masyarakat kabupaten Melawi. 

#Tag
Artikel Terkait
 
Mungkin Kamu Juga Suka
RajaKomen
Scroll Top