Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tolitoli memegang peranan penting dalam pelaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya melalui website resminya di https://dlhtolitoli.org/pengadaan/.
Agar program-program pengelolaan lingkungan, seperti pengelolaan sampah, kebersihan, pemulihan ekosistem, pengendalian pencemaran, dan pengawasan kualitas lingkungan dapat berjalan efektif, DLH perlu melakukan pengadaan barang dan jasa yang memadai. Untuk itu DLH Tolitoli rutin melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme yang transparan dan akuntable.
Tujuan utama pengadaan oleh DLH Tolitoli adalah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis dan operasional dalam rangka menjaga dan memperbaiki kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Tolitoli.
Beberapa contoh kebutuhan pengadaan meliputi: pengadaan alat pemantau kualitas udara dan air. Peralatan kebersihan dan pengolahan sampah, kendaraan operasional untuk patrol lingkungan, bahan bakar, jasa konsultasi lingkungan, serta material untuk rehabilitasi taman atau kawasan konservasi. Dengan tersedianya barang dan jasa berkualitas, DLH dapat melaksanakan tugasnya lebih optimal.
Pengadaan barang dan jasa DLH Tolitoli dilaksanakan melalui sistem e-procurement, yaitu sistem pengadaan elektronik yang lebih modern dibanding cara manual konvensional. Di Tolitoli, pengadaan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Elektronik (LPSE) Kabupaten Tolitoli.
Dengan menggunakan LPSE, proses pengadaan dapat diawasi secara digital, dari tahap perencanaan sampai penetapan pemenang. Hal ini memberi kesempatan bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam tender secara terbuka.
Data dan informasi paket pengadaan termasuk pengumuman, spesifikasi, formulir penawaran, dan hasil evaluasi dapat diakses oleh publik melalui portal LPSE. Dengan demikian, masyarakat maupun pihak-pihak berkepentingan dapat memantau jalannya proses pengadaan, yang membantu menekan potensi korupsi atau praktik tidak transparan.
Dalam praktiknya, proses pengadaan di DLH Tolitoli melalui beberapa tahapan utama:
DLH menyusun Rancana Umum Pengadaan (RUP) yang memuat kebutuhan barang/jasa untuk tahun anggaran yang akan datang. Perencanaan ini harus realistis dan sesuai dengan program lingkungan hidup.
Setelah RUP ditetapkan, paket-paket pengadaan diumumkan melalui portal LPSE Kabupaten Tolitoli. Pengumuman ini mencakup rincian teknis, syarat, kualifikasi, jadwal, dan cara ikut tender.
Penyedia yang tertarik mengajukan penawaran melalui sistem elektronik. Kemudian panitia mengevaluasi penawaran berdasarkan kriteria teknis, keuangan, dan kelengkapan administrasi yang terbaik (memenuhi syarat dan wajar) akan dipilih.
Setelah evaluasi selesai, pemenang ditetapkan. Penandatanganan kontrak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pekerjaan dapat dimulai sesuai ruang lingkup yang disepakati.
Selama pelaksanaan kontrak, DLH melakukan pengawasan agar pekerjaan atau pengiriman barang sesuai spesifikasi dan jadwal. Setelah selesai, penyedia menyampaikan laporan dan dokumen pertanggungjawaban. Masyarakat dan pihak terkait juga dapat melihat dokumen dan hasil pengadaan melalui LPSE maupun publikasi DLH.
Salah satu contoh pengadaan yang tercatat pada laman pengadaan DLH Tolitoli adalah pengadaan barang dengan pagu anggaran sebesar Rp 57.000.000,00. Selain itu, di tahun sebelumnya DLH Tolitoli menganggarkan sekitar Rp 20,8 miliar untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka operasional kendaraan DLH. Informasi detail paket tersebut dapat dilihat melalui LPSE Kabupaten Tolitoli.
Dengan mengandalkan sistem e-procurement melalui LPSE, DLH Tolitoli mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Proses pengadaan yang dapat dipantau publik membantu memperkecilrisiko penyimpanan, kolusi, ataupun nepotisme.
Selain itu, mekanisme terbuka memberi peluang bagi penyedia lokal untuk bersaing sehat dan mendukung perekonomian daerah.
Dari sisi masyarakat, keberadaan informasi pengadaan di domain publik memungkinkan warga untuk mengawasi, memberi masukan, dan kritis terhadap pelaksanaan program lingkungan hidup. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, masyarakat dapat meminta klarifikasi atau melakukan pengaduan kepada instansi terkait.
Meskipun sistem e-procurement sudah diterapkan, tantangan tetap ada, seperti kemampuan teknis peserta lelang (terutama UMKM lokal) dalam memahami sistem, konektivitas internet, serta pengawasan selama pelaksanaan kontrak.
Untuk itu, DLH Tolitoli perlu terus meningkatkan kapasitas internal dan eksternal (training, sosialisasi) serta memperkuat mekanisme pengendalian internal dan eksternal, semuanya bisa di akses melalui websitenya di https://dlhtolitoli.org/pengadaan/.
Secara keseluruhan, melalui pengadaan barang dan jasa berbasis e-prosurement yang transparan dan akuntable, DLH Kabupaten Tolitoli menegaskan komitmennya dalam menjalankan program-program pengelolaan lingkungan hidup secara efektif, efisien, dan sesuai prinsip good governance.
Pengalaman Seleksi BUMN: Perbedaan Tes Setiap Instansi
by Admin 25 Apr 2025
Trend Fashion Hijab Inspirasi Model Hijab Plisket
by Team 19 Nov 2022
Manfaat Meninggalkan Tautan dari Blog
by Admin 30 Jul 2024